Innovative Wakaf

Apa itu Wakaf Profesi?

Ditulis oleh Admin Wakaf
Ditulis pada 03 Maret 2025
        
Dilihat 52x
Apa itu Wakaf Profesi?

Wakaf profesi atau pekerjaan dapat dilakukan baik untuk jangka waktu selamanya (wakaf selamanya) maupun untuk jangka waktu tertentu (wakaf sementara) sebab wakaf menurut Munzir Qahf bisa selamanya atau sementara sebagaimana disebutkan dalam pengertian wakaf di atas. Untuk lebih jelasnya wakaf profesi atau pekerjaan selamanya adalah mewakafkan pekerjaan fisik (yang mengandlkan tenaga) atau pekerjaan non fisik (yang mengandalkan akal) yang menghasilkan manfaat yang sesuai syariah untuk selamanya atau tidak dibatasi waktu, baik dilakukan secara mandiri atau melalui lembaga untuk tujuan kebaikan. Adapun wakaf profesi atau pekerjaan untuk sementara adalah mewakafkan pekerjaan fisik (yang mengandlkan tenaga) atau pekerjaan non fisik (yang mengandalkan akal) yang menghasilkan manfaat yang sesuai syariah untuk sementara waktu, baik dilakukan secara mandiri atau melalui lembaga untuk tujuan kebaikan. Tujuan wakaf profesi atau pekerjaan adalah memberikan manfaat yang dihasilkan dari pekerjaan manusia bukan yang dihasilkan dari modal yang tetap seperti tanah dan rumah di mana manfaat tanah misalnya untuk pertanian, dan manfaat rumah misalnya untuk tempat tinggal. Wakaf jenis ini yang banyak dibahas oleh fuqaha terdahulu di mana mereka menegaskan untuk menahan pokok harta (misalnya tanah dan rumah) dan memberikan manfaatnya (misalnya tanah untuk pertanian dan rumah untuk tempat tinggal). Demikian juga manfaat yang dihasilkan dari pekerjaan manusia tidak sama dengan manfaat yang dihasilkan dari modal yang bergerak seperti manfaat mobil dan manfaat komputer. Manfaat inilah yang oleh sebagian fuqaha sah untuk diwakafkan, misalnya seseorang yang memiliki mobil atau komputer dapat mewakafkan manfaat dari barang tersebut yang dimilikinya.

\r\n\r\n

Berdasarkan penjelasan di atas, sesuai kaidah fikih wakaf yang ditetapkan oleh fuqaha terdahulu seseorang dapat mewakafkan manfaat suatu barang yang dimilikinya. Dengan demikian manfaat yang dihasilkan dari wakaf pekerjaan tidak termasuk dalam pengertian wakaf menurut fuqaha terdahulu karena tidak dihasilkan dari barang yang dimiliki seseorang, tapi dihasilkan dari anggota badannya yang bukan sebagai objek untuk dimiliki sehingga tidak sah mewakafkan pekerjaan yang menghasilkan manfaat. Mengenai hal ini Imam Nawawi telah menyebutkan apa saja yang tidak boleh diwakafkan di antaranya adalah wakaf orang merdeka atas dirinya. Menurut As Syarbini al-Khotib tidak sahnya wakaf orang merdeka atas dirinya karena ia tidak memilikinya sebagaimana ia tidak memberi dirinya, dan tidak sah wakaf manfaat tanpa kepemilikan barangnya baik sementara seperti ijarah (sewa) atau selamanya seperti wasiat karena kepemilikan barang adalah pokok dan manfaat adalah cabang, cabang mengikuti pokok. Itulah pendapat fuqaha terdahulu, namun tentunya terbuka ijtihad baru dalam persoalan wakaf dengan mengkaji teori fikih tentang manfaat yang dihasilkan dari pekerjaan.

\r\n

Apa itu Wakaf Profesi?

Ditulis oleh Superadmin
Ditulis pada 03 Maret 2025
        
Dilihat 52x
Apa itu Wakaf Profesi?

Wakaf profesi atau pekerjaan dapat dilakukan baik untuk jangka waktu selamanya (wakaf selamanya) maupun untuk jangka waktu tertentu (wakaf sementara) sebab wakaf menurut Munzir Qahf bisa selamanya atau sementara sebagaimana disebutkan dalam pengertian wakaf di atas. Untuk lebih jelasnya wakaf profesi atau pekerjaan selamanya adalah mewakafkan pekerjaan fisik (yang mengandlkan tenaga) atau pekerjaan non fisik (yang mengandalkan akal) yang menghasilkan manfaat yang sesuai syariah untuk selamanya atau tidak dibatasi waktu, baik dilakukan secara mandiri atau melalui lembaga untuk tujuan kebaikan. Adapun wakaf profesi atau pekerjaan untuk sementara adalah mewakafkan pekerjaan fisik (yang mengandlkan tenaga) atau pekerjaan non fisik (yang mengandalkan akal) yang menghasilkan manfaat yang sesuai syariah untuk sementara waktu, baik dilakukan secara mandiri atau melalui lembaga untuk tujuan kebaikan. Tujuan wakaf profesi atau pekerjaan adalah memberikan manfaat yang dihasilkan dari pekerjaan manusia bukan yang dihasilkan dari modal yang tetap seperti tanah dan rumah di mana manfaat tanah misalnya untuk pertanian, dan manfaat rumah misalnya untuk tempat tinggal. Wakaf jenis ini yang banyak dibahas oleh fuqaha terdahulu di mana mereka menegaskan untuk menahan pokok harta (misalnya tanah dan rumah) dan memberikan manfaatnya (misalnya tanah untuk pertanian dan rumah untuk tempat tinggal). Demikian juga manfaat yang dihasilkan dari pekerjaan manusia tidak sama dengan manfaat yang dihasilkan dari modal yang bergerak seperti manfaat mobil dan manfaat komputer. Manfaat inilah yang oleh sebagian fuqaha sah untuk diwakafkan, misalnya seseorang yang memiliki mobil atau komputer dapat mewakafkan manfaat dari barang tersebut yang dimilikinya.

\r\n\r\n

Berdasarkan penjelasan di atas, sesuai kaidah fikih wakaf yang ditetapkan oleh fuqaha terdahulu seseorang dapat mewakafkan manfaat suatu barang yang dimilikinya. Dengan demikian manfaat yang dihasilkan dari wakaf pekerjaan tidak termasuk dalam pengertian wakaf menurut fuqaha terdahulu karena tidak dihasilkan dari barang yang dimiliki seseorang, tapi dihasilkan dari anggota badannya yang bukan sebagai objek untuk dimiliki sehingga tidak sah mewakafkan pekerjaan yang menghasilkan manfaat. Mengenai hal ini Imam Nawawi telah menyebutkan apa saja yang tidak boleh diwakafkan di antaranya adalah wakaf orang merdeka atas dirinya. Menurut As Syarbini al-Khotib tidak sahnya wakaf orang merdeka atas dirinya karena ia tidak memilikinya sebagaimana ia tidak memberi dirinya, dan tidak sah wakaf manfaat tanpa kepemilikan barangnya baik sementara seperti ijarah (sewa) atau selamanya seperti wasiat karena kepemilikan barang adalah pokok dan manfaat adalah cabang, cabang mengikuti pokok. Itulah pendapat fuqaha terdahulu, namun tentunya terbuka ijtihad baru dalam persoalan wakaf dengan mengkaji teori fikih tentang manfaat yang dihasilkan dari pekerjaan.

\r\n

Apa itu Wakaf Profesi?

Ditulis oleh yujisexx
Ditulis pada 03 Maret 2025
        
Dilihat 52x
Apa itu Wakaf Profesi?

Wakaf profesi atau pekerjaan dapat dilakukan baik untuk jangka waktu selamanya (wakaf selamanya) maupun untuk jangka waktu tertentu (wakaf sementara) sebab wakaf menurut Munzir Qahf bisa selamanya atau sementara sebagaimana disebutkan dalam pengertian wakaf di atas. Untuk lebih jelasnya wakaf profesi atau pekerjaan selamanya adalah mewakafkan pekerjaan fisik (yang mengandlkan tenaga) atau pekerjaan non fisik (yang mengandalkan akal) yang menghasilkan manfaat yang sesuai syariah untuk selamanya atau tidak dibatasi waktu, baik dilakukan secara mandiri atau melalui lembaga untuk tujuan kebaikan. Adapun wakaf profesi atau pekerjaan untuk sementara adalah mewakafkan pekerjaan fisik (yang mengandlkan tenaga) atau pekerjaan non fisik (yang mengandalkan akal) yang menghasilkan manfaat yang sesuai syariah untuk sementara waktu, baik dilakukan secara mandiri atau melalui lembaga untuk tujuan kebaikan. Tujuan wakaf profesi atau pekerjaan adalah memberikan manfaat yang dihasilkan dari pekerjaan manusia bukan yang dihasilkan dari modal yang tetap seperti tanah dan rumah di mana manfaat tanah misalnya untuk pertanian, dan manfaat rumah misalnya untuk tempat tinggal. Wakaf jenis ini yang banyak dibahas oleh fuqaha terdahulu di mana mereka menegaskan untuk menahan pokok harta (misalnya tanah dan rumah) dan memberikan manfaatnya (misalnya tanah untuk pertanian dan rumah untuk tempat tinggal). Demikian juga manfaat yang dihasilkan dari pekerjaan manusia tidak sama dengan manfaat yang dihasilkan dari modal yang bergerak seperti manfaat mobil dan manfaat komputer. Manfaat inilah yang oleh sebagian fuqaha sah untuk diwakafkan, misalnya seseorang yang memiliki mobil atau komputer dapat mewakafkan manfaat dari barang tersebut yang dimilikinya.

\r\n\r\n

Berdasarkan penjelasan di atas, sesuai kaidah fikih wakaf yang ditetapkan oleh fuqaha terdahulu seseorang dapat mewakafkan manfaat suatu barang yang dimilikinya. Dengan demikian manfaat yang dihasilkan dari wakaf pekerjaan tidak termasuk dalam pengertian wakaf menurut fuqaha terdahulu karena tidak dihasilkan dari barang yang dimiliki seseorang, tapi dihasilkan dari anggota badannya yang bukan sebagai objek untuk dimiliki sehingga tidak sah mewakafkan pekerjaan yang menghasilkan manfaat. Mengenai hal ini Imam Nawawi telah menyebutkan apa saja yang tidak boleh diwakafkan di antaranya adalah wakaf orang merdeka atas dirinya. Menurut As Syarbini al-Khotib tidak sahnya wakaf orang merdeka atas dirinya karena ia tidak memilikinya sebagaimana ia tidak memberi dirinya, dan tidak sah wakaf manfaat tanpa kepemilikan barangnya baik sementara seperti ijarah (sewa) atau selamanya seperti wasiat karena kepemilikan barang adalah pokok dan manfaat adalah cabang, cabang mengikuti pokok. Itulah pendapat fuqaha terdahulu, namun tentunya terbuka ijtihad baru dalam persoalan wakaf dengan mengkaji teori fikih tentang manfaat yang dihasilkan dari pekerjaan.

\r\n